PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaku tindak pidana kejahatan dalam bidang cukai saat ini tambah lihai. Hal ini terbukti, dari dua pelaku yang ditangkap Bea Cukai Pasuruan ternyata mereka kini memalsukan pita cukai rokok.
Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial M (45), warga Pasuruan dan Saudara A (46), warga Sidoarjo.
Saudara M mendapat pita cukai palsu dari A. Saat dirunut lagi, ternyata A mendapat pita cukai palsu tersebut dari seseorang yang berinisial R di Malang. "Selanjutnya pita cukai palsu tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial AN di Jember. Saudara R dan AN saat ini sedang dalam proses pengejaran," ujar Hatta Wardhana, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai TMP A Pasuruan saat bertemu awak media di kantornya, Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti Kejari Lamongan, Rokok Tanpa Pita Cukai Dominasi Terbesar
Menurut Hatta, penangkapan dua pelaku ini terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di kawasan Taman Dayu, Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan keduanya berkat koordinasi dan sinergi dalam upaya pemberantasan pita cukai palsu dan rokok ilegal antara Bea Cukai Pasuruan bersama dengan Kejari Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan serta koordinasi dengan bea cukai Banyuwangi.
Lebih lanjut Hatta menambahkan, penindakan berawal dari informasi KPPBC TMP C Banyuwangi kepada Kanwil DJBC Jawa Timur II yang kemudian dikoordinasikan dengan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Selanjutnya setelah didalami dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan Kanwil DJBC Jawa Timur I, Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan KPPBC TMP A Pasuruan sehingga menghasilkan penindakan terhadap dua pelaku tersebut. "Dua pelaku ini sebenarnya statusnya sebagai makelar dalam kasus pita cukai palsu ini. Keduanya bisa bertemu di sekitar Taman Dayu Pandaan dan menjalankan transaksi tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya
Pita cukai tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil identifikasi pita cukai oleh Tim Ahli Perum PERURI melalui nota dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai nomor ND-745/BC.04/2024. Akibat peredaran pita cukai palsu ini, maka berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 100 juta lebih. Tepatnya Rp 101.625.372.
"Selanjutnya kami lakukan penyidikan terpadu antara Penyidik KPPBC TMP A Pasuruan dan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut kasus tersebut," tegasnya.
Setelah dihitung oleh petugas Bea Cukai, bahwa pita cukai yang diduga palsu sebanyak 62.517 keping. Yakni dengan rincian;
BACA JUGA:Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili
510 lembar atau sama dengan 60.972 keping pita cukai diduga palsu jenis SKT. Dan 11 lembar atau sama dengan 1.545 keping pita cukai diduga palsu jenis SKM.
"Tindak pidana jual beli pita cukai palsu ini melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Hatta.
Menurut Hatta, kasus pemalsuan pita cukai ini baru terjadi pertama kali di Pasuruan. Selama ini, tim terpadu berhasil menangkap pelaku (sopir) yang membawa rokok illegal. "Ya benar. Baru kali ini kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan pita cukai. Selain berpengaruh kepada pendapatan negara, juga berpengaruh pada konsumen atau masyarakat. Karena mereka mengkonsumsi rokok namun tidak tahu kalau pita cukainya palsu," terangnya.