BACA JUGA:Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya
Selain mengganti pohon, dalam perda ini juga diterbitkan larangan bagi perusak pohon berupa memaku, menempel, poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon. Ancamannya bisa sanksi berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta. (bin)