Masyarakat Diimbau Tak Tebang Pohon Sembarangan, Komisi C: Sanksi Penggantian Pohon

Jumat 23-08-2024,08:20 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Selain mengganti pohon, dalam perda ini juga diterbitkan larangan bagi perusak pohon berupa memaku, menempel, poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon. Ancamannya bisa sanksi berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta. (bin)

Kategori :