SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah pohon di Jalan Dr Ir H Soekarno Nomor 2, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo ditebang secara sembarangan.
Padahal keberadaan pohon yang tumbuh di jalan raya tersebut tercatat sebagai pohon milik Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.
Pantauan Memorandum di lokasi, pohon yang diketahui berjenis trembesi itu memiliki diameter lebih kurang 50 sentimeter. Sedang batang pohonnya diperkirakan setinggi 7 meter. Namun kini telah dipotong habis alias gundul.
BACA JUGA:Buntut Tebang Pohon Trembesi, Sanksi Berat Menanti Kabid RTH DLH Lamongan
"Awalnya rindang dan adem, sekarang ya gersang, karena habis dipotong sekitar 4 atau 5 hari yang lalu. Nggak tahu siapa yang motong," kata Aufar, warga sekitar, Kamis, 22 Agustus 2024.
Secara penempatan, pohon tersebut berada di depan persil Indomaret. Satu lokasi. Ada dugaan bahwa pelaku pemotongan pohon trembesi itu atas instruksi dari pemilik toko modern berkelir biru tersebut.
Lalu berdasarkan dokumen permohonan penebangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, pohon tersebut ditolak dan tidak diizinkan untuk ditebang, melainkan disarankan untuk dilakukan perantingan.
BACA JUGA:Tebang Pohon Harus Izin Pemkot
"Sebenarnya tidak menghalangi akses keluar-masuk pengunjung maupun tempat parkir, tapi kenapa nekat dipotong tanpa izin ya," tandas Aufar.
Sementara itu, Celin (nama samaran) pegawai Indomaret setempat mengaku tak tahu menahu mengenai pemotongan pohon tersebut. Namun selama operasional pukul 07.00-22.00, diakuinya tak ada aktivitas pemotongan pohon.
"Kami tidak tahu, dan pihak toko juga tidak tahu, karena pemotongannya malam hari, kami sudah tutup," tandas AB.(bin)