Peraturan Baru Pilkada, Partai Nonparlemen di Surabaya Punya Impian Usung Calon Sendiri

Kamis 22-08-2024,10:09 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Partai nonparlemen di Surabaya menyambut positif keputusan MK yang memperbolehkan partai tanpa kursi di DPRD mengajukan calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada.

BACA JUGA:Ini Motif 3 Pelaku Penganiayaan yang Ditangkap Polres Tulungagung

Namun sayangnya, persyaratan yang mengekor masih terlalu berat bagi partai nonparlemen. Sebab, perlu mengantongi sedikitnya 6,5 persen suara sah pada pemilu.

BACA JUGA:Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili

Dikatakan Ketua Partai Hanura Surabaya Edi Rachmat, kendati ada keinginan untuk mengusung calon internal, akan tetapi parpolnya belum memenuhi persyaratan ambang batas suara sah tersebut.

BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat

"Suara kami masih kurang, begitu pun kalau digabung dengan suara sah partai nonparlemen lainnya. Kalau memenuhi persyaratan 6,5 persen itu, maka sudah pasti kami akan mengusung calon sendiri," kata Edi dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon

Selain itu, menurut Edi, parpol pun tak akan siap untuk mengoptimalkan mesin partai di waktu yang singkat ini. Artinya, kebijakan tersebut baru efektif pada pilkada yang akan datang.

BACA JUGA:50 Anggota DPRD Sidoarjo Dilantik, Sementara Dipimpin Abdillah Nasih dan Suyarno

"Andaikata memenuhi persyaratan dan bisa mengusung calon sendiri, jujur saja kami tidak akan siap. Jadi untuk pilkada kali ini, kami seluruh partai nonparlemen berkoalisi mendukung calon yang diusung oleh partai parlemen," tuturnya.

BACA JUGA:Demokrasi Jember Menguat: Keterwakilan Perempuan Tembus 22 Persen

Hal senada disampaikan Ketua Partai Buruh Surabaya Nuruddin. Ke depan, kebijakan tersebut dapat membawa dampak yang sangat baik terhadap arah demokrasi nasional.

BACA JUGA:Gelar Opsgab, Timpora Provinsi Jatim Sisir Wilayah Tapal Kuda

"Putusan MK baik untuk demokrasi kita ke depan. Cuma sayangnya, perolehan Partai Buruh Surabaya tidak cukup untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota sendiri, yang dipersyaratkan MK sebesar 6,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap)," ucap Nuruddin.

Kategori :