selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Padel: Gaya Hidup dan Peluang Bisnis Baru

Padel: Gaya Hidup dan Peluang Bisnis Baru

Catatan Redaksi Anis Tiana Pottag.--

FENOMENA olahraga padel beberapa waktu terakhir berkembang sangat cepat di kota-kota besar. Lapangan padel bermunculan, menjadi simbol gaya hidup urban sekaligus peluang bisnis baru.

Namun di tengah euforia tersebut, muncul satu persoalan yang tak bisa diabaikan: legalitas pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menyoroti maraknya pembangunan lapangan padel yang berdiri di kawasan permukiman tanpa izin yang jelas.

Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan adanya praktik “mengakali” aturan perizinan agar bangunan komersial tersebut tetap bisa beroperasi di area yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha.

Akibatnya, pemerintah mengambil langkah tegas: pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan, dan lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi dihentikan kegiatannya, bahkan dibongkar.

Situasi ini menunjukkan bahwa tren bisnis olahraga tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam hukum Indonesia, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan negara.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa bangunan tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Ketentuan teknisnya kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur proses perencanaan, pemeriksaan teknis, Hingga penerbitan izin melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam platform SIMBG.

Masalahnya bukan semata-mata soal olahraga atau fasilitas rekreasi, melainkan tentang tata ruang dan ketertiban pembangunan kota.

Ketika fasilitas komersial berdiri di tengah permukiman tanpa pengaturan yang jelas, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada kenyamanan masyarakat sekitar mulai dari kebisingan, lalu lintas, hingga penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa inovasi bisnis harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Mengakali perizinan mungkin memberi keuntungan jangka pendek, tetapi risiko hukumnya jauh lebih besar.

Ketika bangunan sudah berdiri dan bisnis sudah berjalan, keputusan pembongkaran atau penghentian operasional bisa berarti kerugian investasi yang tidak kecil.

Di sisi lain, fenomena ini juga memunculkan pertanyaan yang relevan bagi kota-kota lain yang sedang mengalami tren serupa. Surabaya, misalnya, dalam beberapa waktu terakhir juga mulai melihat munculnya banyak lapangan padel baru.

Sumber: