SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria paruh baya asal Kedungdoro 4/11, Surabaya, Eko Wahyudi (50) tidak tahu berterimakasih. Biaya kuliah anak ditanggung mantan majikan, terdakwa justru membobol gudang barang milik Gunawan Herlambang di Jalan Petemon Sidomulyo 4/18 pada Sabtu 6 April 2024 pukul 22:30 WIB.
Hal ini disampaikan saksi korban Gunawan Herlambang di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto, bahwa saksi kehilangan barang-batang jualan di gudang.
"Saat itu saya dikasih tahu Pak RT, bahwa di gudang saya ada orang yang mengambil barang-barang. Saat itu saya berada dirumah di Darmo yang jaraknya sekitar 10 km dari gudang," kata Gunawan.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang
"Terus saya bilang ke pak RT untuk dibawa ke kantor polisi. Ternyata itu yang bobol orang yang saya tampung yang saya kasihani. Termasuk anaknya saya bayarin kuliah," imbuhnya.
Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sudah dikeluarkan kurang lebih 1 bulan sebelum kejadian. Ia menuturkan bahwa bukan karena sakit hati mengambil barang tersebut. Namun karena sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut.
"Bukan karena akibait hati Ia telah mengambil barang itu berulang kali. Dia mantan karyawan dan setelah dihitung-hitung total rugi hingga Rp 100 juta dan untuk kerugian waktu itu Rp 27,9 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Apel Konsolidasi Amankan Sidang Pengeroyokan di PN Surabaya
Dari aksi terdakwa yang diketahui warga sekitar tersebut, barang yang diambil oleh terdakwa dari gudang yaitu 3 receiver driver, 2 long tierad, 1 shaf drive kiri, 6 buah expansi, 2 expansi kotak, 2 aktuator, 2 high presur switch, 2 selenoid, 6 thermostat, 1 receiver drayer hanza, 1 drayer FK, 1 receiver bus, 1steples barang, 1 gerindra dan 2 contactor.
Setelah berhasil membawa barang curian, Eko yang berniat kabur meninggalkan lokasi berhasil diamakan warga sekitar. Kemudian melalui ketua RT setempat membawa terdakwa ke Polsek Sawahan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. Saat ditanya ketua majelis hakim Heru Hanindyo, terdakwa beralasan untuk memenuhi kebutuhan. "Karena faktor ekonomi Yang Mulia. Untuk memenuhi kebutuhan," sahut terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo
Akibat perbuatan terdakwa Eko Wahyudi, saksi Gunawan Herlambang mengalami kerugian sebesar Rp 27,9 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP.(rid)