SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa KPK akhirnya menghadirkan saksi Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali dalam sidang lanjutan kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Rabu 21 Agustus 2024.
Selain orang nomor satu di Sidoarjo itu, Jaksa KPK juga menghadirkan 32 saksi lainnya.
Di sidang awal, jaksa meminta enam saksi yang memberikan keterangan, termasuk Gus Muhdlor.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo
Lima saksi lainnya yaitu dari KPP Sidoarjo (Ari Wardono, Abdullah Sidik, dan Emma), ajudan dan Kasubbag Administrasi Sekda Pradiksa, serta driver Gus Mudhlor, Masruri.
Terhadap saksi dari pajak, Jaksa KPK menyoal pembayaran pajak pribadi Gus Muhdlor berupa modal dan saham yang dibayar oleh Ari Suryono, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Nanti yang bayar Pak Ari. Nanti kontak-kontak sama Pak Ari," ujar Ari Wardono menirukan ucapan Gus Muhdlor. Dimana tagihan pajak pribadi Gus Muhdlor senilai Rp 26 juta lebih.
Hal sama juga dijelaskan saksi dari KPP Sidoarjo, Abdullah Sidik, waktu itu bupati sempat menyangkal harus membayar pajak yang tak dimasukkan ke LHKPN tahun 2022.
"Data pusat terkait aset bupati yang belum dilaporkan ke SPPT. Cek data dan mengakui sedikit lupa, iya memang ini aset saya," ujar Abdullah Sidik.
Lanjutnya, bupati menyarankan pembayaran ke Ari Suryono.
"Ke Pak Ari saja," tambahnya.
Abdullah Sidik menambahkan, aset yang belum dimasukkan yaitu modal (setoran atas modal di perusahaan) dan saham (perusahaan keluarga).
"Setelah diperlihatkan, bupati mengiyakan dan menyatakan adalah perusahaan keluarga," ujarnya.