Simpan Dua Bondet, Warga Kraton Dikecrek

Selasa 20-08-2024,17:09 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas perbuatannya, Mufid dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (hm/mh)

Kategori :