Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kemenkumham

Senin 19-08-2024,21:32 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertipikatan Tanah di Pulau Nusakambangan. 

BACA JUGA:Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Jokowi, Menteri AHY Fokus Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (ATR/BPN) menerima penghargaan tersebut pada saat Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pastikan Layanan Kementerian ATR/BPN Selalu Hadir, Menteri AHY Tinjau Layanan Tanah Akhir Pekan

Penghargaan diserahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly karena Kementerian ATR/BPN telah mendukung percepatan sertipikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan. Bersamaan dengan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyerahkan 35 Sertipikat Hak Pakai Pulau Nusakambangan seluas 75.040.780 meter persegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Lakukan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Ketahanan Pangan

“Kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini sudah kita sertipikatkan sekitar 62%, jadi kita berharap sisanya yang masih ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan,” ujar Suyus Windayana usai mengikuti jalannya upacara seperti rilis Humas Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

BACA JUGA:Raih Penghargaan ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip Semakin Baik

Ia menjelaskan, seluruh sertipikat yang diserahkan untuk Pulau Nusakambangan pada kesempatan ini berupa Sertipikat Tanah Elektronik. 

BACA JUGA:Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Akan Inventarisasi Lebih dari 500 Perizinan Perusahaan Sawit

“Ada yang penerbitan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya Sertipikat Tanah Elektronik sebanyak 35 sertipikat,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Kantah Trenggalek Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, yaitu agar Kementerian ATR/BPN membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Sepakat Tangani Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan MA Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Hakim

“Ini Perjanjian Kerja Sama yang kedua. Yang pertama kita kerja sama terkait dengan sharing data, khususnya kaitannya dengan data-data badan hukum. Kemudian, kali ini kita kerja sama sertipikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.

Kategori :