Lamongan, memorandum.co.id - Wilayah Kabupaten Lamongan telah ditetapkan sebagai zona merah wabah corona (covid-19). Untuk itu, Pemkab memutuskan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan itu diambil dalam Rakor di pendopo Lokananta, Sabtu (4/4/2020). "Lamongan menjadi zona merah sebab sudah 10 orang yang dinyatakan positif dan 1 orang meninggal dunia. Untuk itu kita menyiapkan draft usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke kementerian," kata Bupati Lamongan, H. Fadeli. Sebagai konsekuensi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkab juga merumuskan pemenuhan kebutuhan pendidikan melalui pemanfaatan teknologi informasi, membuat pengaturan distribusi orang dan barang sehingga produktivitas kerja tidak terganggu, menjamin pemenuhan kebutuhan beribadah melalui sejumlah pembatasan dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam setiap agama, serta menjamin kebutuhan dasar penduduk tetap terpenuhi dengan menyiapkan jaring pengaman sosial melalui pendirian dapur umum atau pembagian sembako. Selain itu, Pemkab juga membuat instruksi Bupati tentang tindakan pencegahan kepada perangkat Daerah, camat, Kades dan Lurah agar memakai masker untuk semua aktivitas di luar rumah, menjaga jarak yang diawasi oleh gugus tugas tingkat desa, mengindari kerumunan, tetap di rumah, menjaga pola hidup bersih dan sehat. "Gugus tugas juga akan melaksanakan dan memperkuat tracing dan isolasi dengan melibatkan tim Kecamatan dan Desa," sambung Fadeli. Pemkab juga mempersiapkan tempat pelayanan dan isolasi khusus Covid 19 selain di RSUD Soegiri yakni di Rumah sakit Karangkembang Babat, Puskesmas Deket, Rusunawa, Balai Latihan Kerja (BLK), Stadion, Gedung Olahraga, Gedung Bhineka Karya Korpri, hingga Gedung SD, SMP dan SMA. Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun meminta agar seluruh elemen masyarakat Lamongan supaya jangan berkecil hati dan terus bahu membahu melakukan pencegahan penyebaran Covid 19 dengan maksimal. "Konsep sudah bagus tetapi perlu di breakdown kembali. Terus tingkatkan upaya pencegahan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Harun.(dri/har)
Jadi Zona Merah Corona, Pemkab Lamongan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Sabtu 04-04-2020,18:20 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :