TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno telah menjalani 2/3 masa penahanannya.
Keduanya dipenjara usai KPK melakukan pengungkapan kasus suap proyek infrastruktur jalan tahun 2015-2018.
Syahri ditahan sejak 10 Juni 2018 dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Sutrisno ditahan sejak 6 Juni 2018 dengan vonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara, dan harus mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 71,5 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
BACA JUGA:8 Wabin Lapas Tulungagung Terima Remisi Natal
Kalapas Kelas II B Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah mengatakan, keduanya sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, dan sudah pernah mendapatkan remisi pada tahun 2023 lalu.
Kini kondisi keduanya cukup sehat dan sama-sama berada di dalam satu sel Lapas Kelas II B Tulungagung.
"Kalau tahun ini keduanya tidak dapat remisi. Justru sudah dapat remisi tahun (2023) kemarin pada momen perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia," kata Budiman, Senin 19 Agustus 2024.
Pihaknya mengakui, seharusnya keduanya bisa mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman per Juli 2024 lalu. Namun keduanya belum menyelesaikan pembayaran denda dan uang pengganti sesuai vonis masing-masing.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Asal Surabaya Dikendalikan Napi Lapas Tulungagung
"Kami kurang tahu kenapa belum dibayarkan, mungkin karena nominalnya yang terlalu besar, sehingga beliau ini memilih menjalani subsider," ungkapnya.
Hanya saja, Syahri Mulyo diketahui sudah melakukan pengembalian sebagian uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,5 milyar, sehingga masa hukumannya berkurang dari 30 bulan menjadi 28 bulan.
Maka, Syahri Mulyo bisa mengajukan bebas bersyarat dan bisa bebas bersyarat pada tanggal Oktober 2026.
"Syahri Mulyo ini masih harus menjalani hukuman subsider selama 2,5 tahun penjara. Jadi beliau ini akan bebas pada 27 Oktober 2026 mendatang," jelasnya.
BACA JUGA:Lapas Tulungagung Gandeng BNN Tes Urine Pengunjung Mencurigakan