Mantan Bupati Syahri Mulyo dan Mantan Kadis PUPR Tulungagung Bisa Segera Bebas dengan Syarat Ini

Senin 19-08-2024,09:54 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Fatkhul Aziz

Hal sama juga dialami Sutrisno, yang seharusnya juga bisa mendapatkan bebas bersyarat pada Juli 2024 kemarin. 

Namun Sutrisno sendiri diketahui juga tidak membayarkan hukuman denda dan uang pengganti atas kerugian negara, sehingga harus menjalani hukuman subsider.

"Kalau Sutrisno ini akan bebas pada tanggal 14 Juni 2027 mendatang. Sutrisno lebih lama dari Syahri Mulyo karena tidak membayarkan uang pengganti sama sekali," pungkas Budiman.(fir/fai)

Kategori :