SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Memetakan potensi kerawanan di pemilu kepala daerah (Pemilukada) tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kota Surabaya mengumpulkan partai politik (parpol) merapatkan barisan untuk mewaspadai potensi pelanggaran pilwali kota.
BACA JUGA:Jalankan Sinergi dengan Baik, Wali Kota Surabaya Beri Apresiasi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Bawaslu Kota Surabaya me-launching Pemetaan Kerawanan Pemilu Tahun 2014 dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, Minggu 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Semarakkan Hari Kemerdekaan, Jackson Active Bersama F45 Training Gelar Sports Challenge
“Tugas bawaslu memitagsi atas potensi kerawanan itu bisa terjadi,” kata Syafiudin, Divisi Pencegahan Patisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya.
BACA JUGA:Nasib Menggantung, Warga Pamurbaya Menuntut Keadilan
Sehingga semua stakeholder bisa menjalankan peran masing-masing, dan masyarakat bisa ikut pengawasan partisipatif.
BACA JUGA:Bawaslu Sumenep Petakan Wilayah Rawan Pilkada
“Sehingga bisa mengantisipasi tidak terjadi pelanggaran di Pemilu 2024,” terang dia.
BACA JUGA:Beri Harga Murah, Persebaya Buka Tiket Bundling 1
Kerawanan yang berpotensi seperti partisipasi politis, netralitas penyelenggara.
“Pemetaan dari analisis Pemilu 2020 yang juga waktu pemungutan suara,” tegas Syafiudin.
Terkait wilayah kerawanan, Syafiudin menyampaikan terjadi pada sejumlah tempat. Seperti terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:Pemancing Terseret Ombak Pantai Tanjung Sirap
“Seperti di Surabaya ada 10 TPS melakukan PSU untuk Pemilu 2024 kemarin,” tandasnya.