Sportainment Indonesia: Transformasi Hukum dan Peluang Bisnis di Era Kemerdekaan Ke-79

Sabtu 17-08-2024,17:18 WIB
Editor : Eko Yudiono

2. Hak Pekerja Asing:

Pemain internasional di Indonesia dianggap sebagai pekerja asing, yang berarti mereka tunduk pada regulasi terkait tenaga kerja asing. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, termasuk persyaratan untuk memperoleh izin kerja dan visa yang sesuai. Klub harus memastikan bahwa semua persyaratan ini dipenuhi untuk menghindari sanksi hukum.

3. Aspek Pajak dan Perpajakan:

Gaji dan pendapatan lain yang diterima oleh pemain internasional di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pemain internasional yang berstatus sebagai pekerja tetap di Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Klub yang membayar gaji juga bertanggung jawab untuk memotong dan melaporkan pajak penghasilan tersebut.

4. Aspek Komersialisasi dan Hak Citra:

Pemain internasional yang populer sering kali memiliki nilai komersial yang tinggi. Kontrak mereka dengan klub sering kali mencakup klausul mengenai penggunaan hak citra mereka untuk tujuan promosi dan sponsorship. Legalitas terkait hak citra ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan citra seseorang dalam kegiatan komersial.

5. Transfer dan Kepemilikan Pemain:

Proses transfer pemain internasional ke klub Indonesia juga diatur oleh regulasi FIFA dan PSSI. Kontrak transfer harus memenuhi ketentuan mengenai pembayaran transfer fee, pembagian hak ekonomi pemain, dan klausul lain yang relevan. Proses ini harus diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi internasional dan nasional.

Tantangan Hukum di Era Digital

Era digital membawa perubahan signifikan dalam cara bisnis sportainment dioperasikan. Streaming langsung pertandingan, misalnya, telah menjadi salah satu cara utama bagi penggemar untuk menikmati olahraga favorit mereka. Namun, ini juga membuka celah bagi pelanggaran hak cipta dan distribusi ilegal konten.

1. Perlindungan Konten Digital:

Perlindungan hak cipta terhadap konten digital menjadi semakin krusial. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum bagi perlindungan data dan konten digital. Namun, tantangan terbesar adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di dunia maya, di mana distribusi ilegal konten sering kali sulit dilacak dan dihentikan.

2. Penggunaan Media Sosial dan Platform Digital:

Media sosial memainkan peran penting dalam promosi event sportainment. Namun, regulasi tentang konten yang dihasilkan oleh pengguna (user-generated content) dan hak atas konten ini masih memerlukan penguatan. Pemerintah Indonesia melalui UU ITE dan regulasi terkait lainnya harus terus memperbarui kebijakan untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi konten di media sosial dilindungi secara memadai.

Peluang Masa Depan bagi Bisnis Sportainment di Indonesia: Adaptasi dari Event Internasional

Kesuksesan event internasional seperti Olimpiade dapat menjadi model bagi Indonesia dalam menyelenggarakan event olahraga internasional di masa depan. Dengan mengadaptasi standar internasional dan praktik terbaik dari event seperti Olimpiade, Indonesia dapat meningkatkan kualitas event olahraga domestik dan memanfaatkannya sebagai peluang bisnis yang signifikan. Berikut adalah beberapa aspek yang dapat diadaptasi:

Kategori :