SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Di bawah kendali Kombespol Christian Tobing, Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan narkoba internasional. Tidak tanggung-tanggung, Satreskoba Polresta Sidoarjo yang diback up Reserse Narkoba Polda Jatim dan BNN berhasil mengamankan barang bukti (BB) 30 kg sabu-sabu (SS).
Sukses ungkap kasus narkoba jaringan internasional ini dirilis polisi di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 16 Agustus 2014. Rilis dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto.
BACA JUGA:Polri Optimis Bos Gerbong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024
BACA JUGA:Gerebek Rumah Pembuatan Narkoba di Banjarmasin, Terlibat Jaringan Internasional
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri), AVV dan S, 17 April 2024, di depan Indomaret Bangsri, Sukodono, Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pasutri tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba yang kerap mengirimkan SS dari luar negeri, khususnya dari China. "Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman SS dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan” ungkap Kapolda Jatim.
Satreskoba Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan penuh. Hasilnya, 15 Agustus 2024, berhasil mencegat sebuah mobil pickup Grandmax yang dikemudikan MI alias iyek, asal Sampang, Madura yang bekerja PT TJ, sebuah perusahaan jasa pengiriman barang antarpulau yang keluar tol Sidoarjo.
Dalam mobil tersebut, ditemukan dua peti kayu, masing-masing berisi 15 bungkus plastik kemasan teh China berisi kristal putih yang diduga SS dengan total berat sekitar 30 kg. “MI alias Iyek berusaha melarikan diri, namun berhasil kami hentikan. Meski awalnya tidak kooperatif, akhirnya dia mengakui bahwa ini adalah kali kelima mengirimkan barang ini," lanjut Kapolda Jatim.
BACA JUGA:Dua Bandar Sabu Ditembak Mati, Masuk Jaringan Internasional
BACA JUGA:46 Persen Narapidana Terjerat Narkoba, Tantangan Besar Pemasyarakatan di Jember
Setiap kali pengiriman, pengakuan MI kepada polisi, ia mendapatkan upah Rp500 ribu.
Kapolda menambahkan, kemungkinan besar MI tidak sepenuhnya menyadari bahwa yang dikirimkan adalah barang terlarang.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang bernama ELSANG, yang diduga sebagai dalang.
Dalam penangkapan ini, selain SS seberat 30 kilogram, petugas juga menyita satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dan satu buah handphone milik tersangka.
BACA JUGA:Gandeng BNNK Surabaya, Pelindo Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba