Satreskoba Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu

Sabtu 17-08-2024,06:48 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Muhammad Ridho

MI kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Ia juga dikenakan pasal 132 ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis  SS yang berhasil diamankan tersebut bernilai sekitar Rp 30 miliar. 

Dengan penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkoba. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba," tegasnya.(im/ud/jok)

Kategori :