Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, bahwa terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
BACA JUGA:Kapolres Beri Motivasi Anggota Paskibraka Pasuruan Jelang Pengibaran Sang Merah Putih
"Mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KUHP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua padal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya. (rid)