Kediri, memorandum.co.id - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, Polres Kediri Kota mewajibkan pengusaha bus, awak bus dan penumpangnya mengisi daftar riwayat hidup. Termasuk menjelaskan mengenai pemberangkatan dan tujuan mudik. Kemudian untuk penumpang, wajib diturunkan di terminal daerah tujuan. Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana dengan pengusaha bus serta Dinas Perhubungan Kota Kediri. Hal ini sekaligus menindaklanjuti terkait tidak adanya larangan mudik dari pemerintah pusat. Namun demikian, menurut Miko Indrayana, setiap daerah harus tetap mempersiapkan diri. "Diputuskan untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang, baik yang akan keluar kota maupun masuk Kota kediri wajib di Terminal Tamanan Kediri Kota. Masing-masing perusahaan oto bus, agen bus wajib menyiapkan formulir data pribadi penumpang, kemudian diberikan kepada petugas terminal pada saat turun di Terminal Tamanan," tegas AKBP Miko, Jumat (3/4/2020). Selain mencatat data pribadi dan riwayat penumpang, setiap bus wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Yaitu dengan menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta penyemprotan disinfektan di dalam maupun di luar bus. "Menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitazer serta penyemprotan disinfektan di dalam maupun di luar bus, itu harus dilakukan," imbuh Miko. Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri, dr Fauzan Adima menjelaskan cara penanganan penumpang dari luar Kediri. Jika penumpang merupakan warga berasal dari episentrum pandemi Corona (Jakarta, Bogor, Jawa Barat) dan luar negeri, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan intensif dan isolasi di gedung kampus Politeknik Kediri. Sedangkan bagi penumpang luar kota lainnya, akan terlebih dulu diperiksa. Apakah ada keluhan sakit atau tidak. Dan itu akan ditentukan oleh petugas medis di terminal maupun stasiun. Termasuk apakah isolasi mandiri di rumah, atau tindakan medis lainnya di puskesmas, hingga perawatan medis di rumah sakit. "Jadi petugas di pos terminal dan stasiun akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan riwayat perjalanan penumpang. Apakah dari daerah pandemi corona atau tidak. Setelah ada beberapa pilihan, isolasi langsung di Poltek Kediri, puskesmas, isolasi mandiri di rumah hingga rawat karantina di rumah sakit. Petugas kesehatan nanti yang akan menentukan," jelas dr Fauzan. (mis/mad/gus)
Polres Kediri Kota Wajibkan Agen Bus dan Penumpang Mengisi Data Diri
Jumat 03-04-2020,18:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB