LAMONGAN, MEMORANDUM - Perihal netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Lamongan disoal, oknum camat dan kepala desa (kades) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Kamis 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:KAI Akan Tata Kawasan Stasiun Besar Madiun, Pemkot Madiun Siap Mendukung
Hal ini dilakukan oleh Muhammad Syamsudin Abdillah salah satu warga Kabupaten Lamongan atas dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah oknum ASN dan kepala desa.
Laporan itu di antaranya acara diselenggarakan di Gudang milik H Tony, seorang pengusaha tembakau, di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Airlangga Mundur Tak Pengaruhi Rekom Hari Wuryanto-Purnomo
Acara bertajuk syukuran yang sebelumnya usai Kades menerima SK penambahan masa jabatan, diduga berubah jadi acara deklarasi dukungan kepada Yuhronur Efendi, calon bupati petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam kontestasi Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Polres Ngawi Kerahkan 4.343 personel Amankan Pilkada 2024
Dalam laporannya ke Kantor Bawaslu Lamongan di Jalan Mastrip Lamongan, Muhammad Syamsudin Abdillah menjelaskan, acara yang digelar pada 30 Juli 2024 itu, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para Kepala Desa.
Di mana ungkap Syamsudin, awalnya acara syukuran Kepala Desa tambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk 2 periode itu, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades.
Bahkan lanjut dia, acara yang dihadiri ratusan kades se Kabupaten Lamongan dan perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi bacabup petahana, dan ditirukan oleh ratusan kades yang hadir.
BACA JUGA:2 Maling Kabel Pabrik Dimassa Warga Keputih
Adanya dugaan deklarasi oleh kades dan camat dukungan kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada serentak di Lamongan, itu dibuktikan dengan beredarnya video viral dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial," ungkapnya.
Hal tersebut, menurut dia, tidaklah mencerminkan sebagai abdi negara, oknum camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut tuntas.
Dengan demikian, yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses oleh Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih" tandasnya.