Saat bertemu korban Fikta Yuliana, Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di kantin Kapal Dharma Kartika 2, ia menawarkan pekerjaan jika ada anak laki-laki atau saudara untuk bekerja di kapal. Mendengar tawaran tersebut, korban tertarik dan mengatakan jika menantunya belum bekerja.
BACA JUGA:Guru Tewas Tertabrak Dump Truck
Selanjutnya pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakawa yang berada di depan kantor Pelindo Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dijemput Ine Sentia untuk menuju ke rumah korban Fikta Yuliana yang beralamat di Jalan 9 Oktober, Gang Moro Seneng, RT 024/RW 002, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Setelah itu terdakwa menawarkan pekerjaan di kapal tanker dan korban diminta untuk menyiapkan uang Rp 7 juta untuk biaya medical check up dan sertifikat diklat pelayaran," kata Robiatul.
Pada Minggu 25 Februari 2024, terdakwa bertemu korban Fikta untuk ke rumah dan di sana sudah ditunggu Nazar dan Ine. Pada saat itu korban menyampaikan jika tidak jadi melamar dikarenakan tidak punya uang.
"Kemudian terdakwa berdalih jika tidak punya uang maka Rp 5 juta dulu tidak apa-apa untuk sisanya menyusul yang penting niat bekerja. Kemudian terdakwa meminta nomor WhatApps korban Nazar untuk memberi informasi ketika sudah Surabaya," jelasnya.
Bahwa pada Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bertemu dengan korban Nazar dan Fikta di kantin RS PHC Surabaya untuk melakukan medical check up dan korban meminta uang Rp 5 juta tersebut dan diminta dibagi menjadi dua dalam amplop. Ketiga korban Nazar, Ine, dan Fikta sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak sejak Kamis 7 Maret 2024 dengan membawa motor Scoopy.
"Saat keluar dari ruang medical check up, terdakwa mengambil uang tersebut dan mengajak korban yang mengendarai motor Scoopy untuk mencetak foto di Jalan Rajawali sebagai syarat melamar pekerjaan," tuturnya.
Sesampainya di studio foto Jalan Rajawali Surabaya, terdakwa mengarahkan korban Nazar untuk masuk kedalam studio foto dan terdakwa menunggu di ruang tunggu. Setelah korban masuk, terdakwa dengan menggunakan kontak motor mencuri Scoopy milik korban dan menjual motor tersebut kepada Cak Romli (DPO) seharga Rp 3 juta.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
Pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap terdakwa di dalam Bus Karina Jurusan Madura-Jakarta di perempatan Jalan Sidotopo Surabaya.
Setelah diintrograsi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah baju seragam Capt warna Putih bertuliskan Capt. Abdul Rahman lengkap dengan pangkat dan topi, topi hitam bertuliskan armada; dan sebuah keplek dengan identitas pelaut bertuliskan Royal Marine Internasional.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi korban Nazar Rp 23 juta.
BACA JUGA:Uang Kas Selisih Rp 105 Juta, Kasir PT Sinar Makmur Sejati Diadili
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau kedua perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (*)