Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M Faisol mengalami kerugian Rp 18.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP. (rid)
Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
Kamis 15-08-2024,18:46 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Muhammad Ridho
Kategori :
Terkait
Kamis 15-08-2024,20:14 WIB
Ngaku Captain Kapal Tanker Tipu Korban Dituntut 1 Tahun dan 2 Bulan
Kamis 15-08-2024,20:00 WIB
Polisi Identifikasi Pelaku Begal di Balai Kota Surabaya lewat Petunjuk CCTV, Korban Dapat Ganti Motor Baru
Kamis 15-08-2024,19:08 WIB
Nyaru Perempuan Berjilbab, Bandit Curanmor Gasak Motor dan HP
Kamis 15-08-2024,18:46 WIB
Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
Kamis 15-08-2024,16:47 WIB
Uang Kas Selisih Rp 105 Juta, Kasir PT Sinar Makmur Sejati Diadili
Terpopuler
Kamis 15-08-2024,10:45 WIB
Juara Bersama Madrid DiDebut, Mbappe: Tidak Ada Batasan Mencetak Gol
Kamis 15-08-2024,16:27 WIB
Pakar Pidana Pertanyakan Penanganan Sengketa Waralaba Kampoeng Roti oleh Ditreskrimsus Polda Jatim
Kamis 15-08-2024,14:30 WIB
PKB Lamongan Dukung Penuh Muhaimin Iskandar Lanjutkan Kepemimpinan
Kamis 15-08-2024,19:16 WIB
Pemotor Tewas Terlindas Truk Molen di Kedung Baruk
Kamis 15-08-2024,07:43 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI
Terkini
Jumat 16-08-2024,00:12 WIB
Ratusan Janda dan Puluhan Yatim Dapat Sembako dan Bendera Merah Putih Gratis
Kamis 15-08-2024,23:59 WIB
Netralitas ASN Disoal, Oknum Camat dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu Lamongan
Kamis 15-08-2024,23:50 WIB
KAI Akan Tata Kawasan Stasiun Besar Madiun, Pemkot Madiun Siap Mendukung
Kamis 15-08-2024,23:40 WIB
Airlangga Mundur Tak Pengaruhi Rekom Hari Wuryanto-Purnomo
Kamis 15-08-2024,23:34 WIB