Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M Faisol mengalami kerugian Rp 18.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP. (rid)
Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
Kamis 15-08-2024,18:46 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Muhammad Ridho
Kategori :
Terkait
Selasa 19-11-2024,21:15 WIB
Tidak Mau Diajak Jalan-Jalan Jadi Alasan Harvin Aniaya Pacar
Senin 18-11-2024,23:23 WIB
Ringkus 38 Tersangka Curanmor, Polrestabes Surabaya Ungkap Modus Baru
Senin 18-11-2024,22:49 WIB
Mabuk sebelum Rampas HP, Divonis 2 Tahun Penjara
Senin 18-11-2024,19:37 WIB
Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya
Senin 18-11-2024,15:36 WIB
Polsek Karangpilang Intensifkan Patroli, Cegah Curanmor dan Peredaran Uang Palsu
Terpopuler
Senin 18-11-2024,23:08 WIB
Jelang Laga Klasik Persebaya vs Persija, Coach Munster Belum Bisa Pastikan Ernando dan Malik Main
Selasa 19-11-2024,12:49 WIB
Masih Tunggu Hasil Autopsi, Saksi Dugaan Pembunuhan di Ngaglik II Bertambah
Selasa 19-11-2024,15:18 WIB
Dilaporkan Hilang, Remaja 23 Tahun Tewas Bunuh Diri di Lahan Kosong HR Muhammad
Senin 18-11-2024,22:34 WIB
MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Etik
Selasa 19-11-2024,11:40 WIB
Usai Pesta Miras, Pria Sepanjang Terjun ke Sungai Dekat Tambangan Pagesangan-Kebraon
Terkini
Selasa 19-11-2024,21:30 WIB
Pilkada Kota Madiun, Besok Debat Terakhir Paslon
Selasa 19-11-2024,21:24 WIB
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Dua Gol Marselino Ferdinan Bawa Indonesia Raih Kemenangan Pertama
Selasa 19-11-2024,21:15 WIB
Tidak Mau Diajak Jalan-Jalan Jadi Alasan Harvin Aniaya Pacar
Selasa 19-11-2024,20:53 WIB
14 Propemperda Lamongan Tahun 2025 Disepakati Pemkab dan DPRD
Selasa 19-11-2024,20:40 WIB