Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya

Kamis 15-08-2024,18:46 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Muhammad Ridho

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M Faisol mengalami kerugian Rp 18.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5  KUHP. (rid)

Kategori :