SURABAYA, MEMORANDUM - Mochamad Rosy (28) bersama Rendi (DPO) berhasil mencuri motor Vario di parkiran karyawan Atlantis Land Kenpark Kenjeran, Surabaya. Residivis curanmor yang sudah beraksi lebih dari lima kali itu kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Herlambang Adhi Nugroho melalui Estik Dilla Rahmawati menghadiri saksi M Faisol selaku pemilik motor. Dalam keterangannya motor Vario miliknya hilang saat dipakai adiknya kerja.
"Awalnya adik saya belum pulang, terus saya menghubungi adik saya dan mengatakan kalau motornya hilang di parkiran Atlantis Land," kata Faisol di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Kemudian Faisol mendatangi adiknya dan melihat CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV bahwa motornya dibawa kabur terdakwa bersama temannya fengan cara merusak kunci motor.
"Saya tahu terdakwa dari CCTV, saat dilihat fisik terdakwa sama persis dengan di CCTV," ujar Faisol saat ditanya majelis hakim.
BACA JUGA:Jual Sabu 10 Gram, Warga Asemrowo Baru Disidang di PN Surabaya
BACA JUGA:Kejari Batu Limpahkan Berkas ke PN, 5 Tersangka Mafia Tanah Siap Disidangkan
Atas keterangan saksi Faisol, terdakwa Rosy membenarkan dan sudah sesuai dengan BAP. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call.
Saat ditanya apakah bisa mengganti rugi motor korban, terdakwa mengaku tidak bisa. "Tidak bisa karena cuma dapatRp 1,9 juta sisanya dibawa Rendi (DPO)," ucapnya.
Terdakwa menambahkan bahwa ia pernah menjalani masa hukuman penjara (residivis). Saat itu ia dipenjara dalam kasus pencurian sepeda motor dan dipenjara selama 8 bulan.
"Pernah dihukum Pak, nyuri notor dan dipenjara 8 bulan. Sudah berakhir lebih dari 5 kali," pungkas warga Jalan Gembong Sawah Tengah 8 itu.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang
BACA JUGA:Pura-pura Jadi ASN, Residivis Asal Mojokerto Sikat Motor Korban
Sebelumnya pada 8 Mei 2024, Mochamad Rosy dan Rendi (DPO) sekitar pukul 11:51 WIB beraksi dan mencari sasaran motor untuk dicuri. Dan saat tiba di parkiran karyawan Atlantis Land Kenpark, Kenjeran, Surabaya meduanya berhasil menggadak motor milik M Faisol dengan merusak rumah kunci motor dengan kunci T.
Bahwa pada 16 Mei 2024 pukul 04:30 WIB, terdakwa berhasil menjual motor kepada Idris (DPO) seharga Rp 3,8 juta dan hasilnya dibagi dua.