Puluhan Terdakwa Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diseret ke Pengadilan
Para terdakwa kasus perbuatan cabul dan pornografi saat sidang di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tiga puluh empat terdakwa pesta seks sesama jenis bertajuk Siwalan Party, 18 Oktober 2025, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 9 Februari 2026. Agenda sidang masuk pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Surabaya itu mengungkap bahwa para terdakwa secara bersama-sama dan terorganisir mempertontonkan serta melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual bermuatan pornografi di muka umum, tepatnya di Hotel Midtown Residence Surabaya, kamar 1601 dan 1602, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.
BACA JUGA:Hotel Midtown Residence Surabaya 7 Kali Digunakan Pesta Seks Sesama Jenis

Mini Kidi--
“Para terdakwa secara sadar dan bersama-sama telah mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam sebuah event tertutup namun melibatkan banyak orang,” tegas Jaksa Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pesta seks sejenis atau LGBT yang digelar secara terencana. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan mengamankan 34 orang, terdiri dari penyelenggara, admin, fasilitator, hingga peserta.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Minta Hotel Selektif Waspadai Tamu Pasca Pesta Seks Sesama Jenis
Jaksa menyebut, event tersebut disebarluaskan melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota aktif, serta akun media sosial X (Twitter). Undangan disertai flyer digital bermuatan pornografi, lengkap dengan jadwal, fasilitas hotel, hingga klasifikasi peran peserta.
Dalam dakwaan dijelaskan, para pelaku dibagi ke dalam beberapa klaster. Mulai dari pendana, admin utama, admin lapangan, hingga peserta yang diklasifikasikan sebagai “Top” dan “Bottom”.
Jaksa membeberkan, setelah seluruh peserta berkumpul, acara diawali dengan permainan kartu dan botol berjalan. Peserta yang kalah mendapat “hukuman” berupa membuka pakaian atau mencium peserta lain.
BACA JUGA:ASN Terjaring Razia Pasangan Sesama Jenis, DPD RI: Ini Peringatan Keras, Aturan Disiplin Harus Tegas
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, seluruh peserta dipindahkan ke kamar 1602 dan diminta melepas seluruh pakaian hingga telanjang, sebelum akhirnya melakukan hubungan seksual sesama jenis secara bergantian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan barang bukti, mulai dari handphone, tablet berisi percakapan grup, kondom, pelumas, cairan poppers, hingga alat bantu seksual. Barang-barang itu disebut jaksa sebagai alat pendukung berlangsungnya aktivitas cabul dalam acara tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan cabul dan pertunjukan bermuatan pornografi yang dilakukan di depan umum.
Sumber:




