SURABAYA, MEMORANDUM-Kasir PT Sinar Makmur Sejati, Poppy Ayu Silviananda Supriyadi (34) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa yang bertempat tinggal di Jalan Kupang Krajan 2 itu diadili terkait kas perusahaan yang selisih Rp 105 juta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melalui Estik Dilla Rahmawati bahwa terdakwa ini merupakan seoranh kasir yang tugasnya menerima dan menghitung setoran uang dari sales.
Selanjutnya mencatat dibuku kas besar yang isinya berupa jumlah uang penerimaan dari sales, menyetorkan uang ke rekeing PT Sinar Makmur Sejati, bayar PPH, bayar PPN , Gaji karyawan, BPJS, pajak mobil dan kas kecil, dan juga mencatat di buku kas kecil yang isinya pengeluaran bensin untuk sales, biaya bengkel dan operasional kantor.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Gresik Amankan 2 Pengedar Pil Koplo
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara awalnya setiap sore hari sekira pukul jam 15.00 wib menerima setoran dari sales dan pengiriman. Kemudian Terdakwa hitung dengan mencocokkan dengan DPP dari sales jika belum selesai terdakwa lanjutkan besok paginya.
"Uang setoran tersebut beserta Invoicenya diserahkan Saksi Handoyo Soenyoto selaku Manager Operasional yang di masukan ke dalam tas yang sudah dikunci dan kunci tersebut terdakwa bawa," kata Estik Dilla saat sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Lalu keesokan harinya tas tersebut diserahkan kepada terdakwa kembali, kemudian setelah selesai disetorkan ke Bank, terdakwa mengerjakan kas kecil dan kas besar dan ada bukti setornya sendiri-sendiri.
Yaitu uang setoran untuk biskuit, teh pucuk dan pulsa. Untuk bukti setornya terdakwa simpan diruangan kantor dan setiap akhir bulan bukti slip untuk laporan.
"Setelah itu ditemukan selisih kas besar sebesar Rp 105.474.750 sudah dicari dan ditemukan bukti selisihnya dan sisa yang belum ditemukan sebesar Rp 65.559.529," ujar jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu.
BACA JUGA:Bupati Hendy dan Ketua PPPI Jember Sepakat Penggunaan Hijab Paskibra
Atas perbuatan terdakwa, PT Sinar Makmur Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 105.224.450. "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP," paparnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Poppy menyerahkan semuanya ke penasehat hukumnya. "Saya serahkan ke Penasehat Hukum yang mulia," kata Poppy melalui video call.
"Kami keberatan dengan dakwaan jaksa dan kami mengajukan esepsi," sahut Oy Joyo penasehat hukum terdakwa. (rid)