79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, BEM Jatim Ingatkan Komitmen Pemerintah

Senin 12-08-2024,19:22 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat/mg-28
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jatim bersama masyarakat menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Jatim, Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Menteri AHY Berkeliling IKN Bersama Presiden, Wapres RI, dan Menteri KIM Tinjau Embung hingga Sumbu Kebangsaan

Juru bicara aksi BEM se-Jatim, Atar mengatakan aksi damai mereka gelar untuk mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, khususnya yang ada di Jatim. Mengingat, sebentar lagi kita akan merayakan 79 tahun kemerdekaan Indonesia.

Di antara persoalan di Jatim, dalam catatan mahasiswa perlu mendapat perhatian dan diperjuangkan untuk secepatnya dituntaskan yakni pemberantasan hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:Ditinggal Beli Buah, Istri Tewas Terpanggang di Surabaya

"Kami menuntut pemerintah untuk memastikan pengusutan Tragedi Kanjuruhan dilakukan secara tuntas. Menuntut Pemprov memberikan tempat tinggal yang layak untuk warga Rusunawa Gunungsari Surabaya yang tergusur. Dan menuntut pemerintah memberikan tempat berjualan yang menguntungkan pedagang Kutisari dengan satu pasar dalam satu kelurahan," jelasnya.

BACA JUGA:Hak Jawab Prof Dr Khoirul Huda, Ada Dugaan Keterlibatan Asesor UHT dengan Petinggi LLDIKTI VII Jatim

Sedangkan di bidang konflik agraria, lanjut mahasiswa asal Unair adalah menuntut HGU PT Bumi Sari Maju dan membebaskan petani pakel Pak Muhriyono. Kemudian menolak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land Surabaya. "Kami juga menuntut untuk memperketat pengawasan perusahaan yang melanggar prsedur pengolahan limbah," tegas Atar.

BACA JUGA:Adu Banteng Dua Motor di Ujungpangkah Renggut 2 Korban Jiwa

Selanjutnya untuk bidang Reformasi Institusi, kata Atar, BEM se- Jatim menolak dengan tegas RUU Polri dan RUU TNI. Dan menolak adanya komersialisasi pendidikan serta pembungkaman kebebasan akademik.  Masih di tempat yang sama, salah satu warga pesisir Surabaya mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan oleh reklamasi Waterfront Land Surabaya dalam jangka panjang. Mengingat, belum ada kajian Fisibility Study (FS) dari proyek yang bernilai Rp72 triiun dalam jangka waktu 20 tahun.  

BACA JUGA:Tragedi Pilu! Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga karena Asmara

Di hadapan peserta aksi, anggota DPRD Jatim asal Fraksi PDI Perjuangan Hari Puteri Lestari menyatakan bahwa tugas legislatif menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan sesuai dengan kewenangan yang dimilliki DPRD Jatim. 

"Di pemerintahan itu, yang mengambil keputusan adalah eksekutif dan dinas terkait. Sedangkan keputusan di legislatif itu kolektif kolegial sehingga tidak bisa diputuskan oleh hanya satu orang anggota dewan karena mengatasnamakan lembaga," beber HPL yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim menemui massa aksi. 

Politikus perempuan asal PDI Perjuangan untuk persoalan menyebutkan, reklamasi Waterfront Land Surabaya menjadi kewenangan Kota Surabaya, pihaknya tentu akan berkordinasi dengan anggota Fraksi PDI-P di DPRD Kota Surabaya dan anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya. 

"Reklamasi di Surabaya itu sudah masuk PSN tentu kami akan berkordinasi juga dengan teman teman yang ada di DPR RI karena itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.

Kategori :