Satreskoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba

Senin 05-08-2024,20:24 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM - Setelah berhasil meringkus dua pengedar sabu, kini Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Saat ini yang berhasil diringkus ada tiga pelaku utama. Mereka adalah MT (51), TH (30), dan SL (53). 

BACA JUGA:Camat Wringinanom Cabut Surat Edaran Partisipasi Dana ke ASN dan Pelajar untuk Perayaan HUT RI, Ada Apa?

Ketiga berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam. Operasi yang dipimpin Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto ini dimulai pada Kamis 1 Agustus 2024. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi masyarakat mengenai aktivitas ketiga pelaku.

BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?

MT, sang bandar utama, berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya 15 paket sabu siap edar, alat-alat untuk mengolah narkoba, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tidak berhenti sampai di situ. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, TH dan SL, di Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, alat timbang digital, dan sejumlah uang tunai.

BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ketiga pelaku ini telah menjalankan bisnis haramnya cukup lama. MT mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran. Keuntungan besar yang didapat dari bisnis ini membuat mereka semakin berani dan nekat.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra mengapresiasi kinerja tim Satreskoba yang berhasil membongkar jaringan narkoba ini. 

BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Edaran Proposal HUT RI yang Diterbitkan Camat Wringinanom

"Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi para pengedar narkoba di wilayah Pasuruan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus memburu para pelaku kejahatan lainnya," tegas Teddy, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :