BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Bantah Bermain Jual-Beli Gelar Gubes
"Jadi bilamana ada pengaju yang artikelnya masuk dalam daftar jurnal predator, maka otomatis ajuan itu tidak akan lolos. Namun, jika artikelnya ada pada jurnal yang discontinue atau terpublikasi di jurnal yang tidak lagi terindeks sebagai jurnal internasional bereputasi (Scopus, Web Of Science), maka artikel ini tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus pengajuan guru besar," paparnya.
Artikel tersebut, kata Prof Oscar, hanya akan diakui sebagai jurnal internasional dengan angka kredit lebih kecil. Kemudian hal ini dinilainya bukan pelanggaran akademik. Sehingga ada perbedaan antara jurnal predator dan jurnal yang discontinue.
"Jika syarat khusus menggunakan artikel yang ada pada jurnal predator, maka hal ini tidak bisa ditolerir. Silakan jika diambil tindakan untuk mencabut SK guru besar tersebut," tuturnya.
"Begitu pula jika ada reviewer penilai angka kredit yang menutup mata atas jurnal predator untuk pengajuan guru besar dan meloloskan ajuannya, maka saya setuju untuk reviewer dan guru besarnya ditindak," sambung lulusan doktoral Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini.
Terakhir, Prof Oscar menekankan bahwa jurnal yang discontinue masih dapat dinilai tapi tidak boleh digunakan untuk syarat khusus pengajuan gubes. Sedangkan jurnal predator tidak akan dinilai apalagi diajukan untuk syarat khusus.
BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
Seperti diketahui, belakangan ini Inspektorat IV Itjen Kemendikbudristek gencar melakukan pemeriksaan terhadap gubes yang ada di Surabaya. Di antaranya gubes dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Universitas Ciputra, ASMI Surabaya, Untag Surabaya, Universitas Surabaya (Ubaya), dan masih banyak yang lainnya. (*)