Fenomena Profesor Abal-abal, FPDRI Minta Inspektorat Lakukan Penelusuran Secara Komprehensif

Minggu 04-08-2024,20:57 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Ketum Umum Forum Profesi Dosen Republik Indonesia (FPDRI) Prof Dr Oscarius Yudhi Ari Wijaya mendukung upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk melakukan pencarian fakta (fact finding) dugaan penyimpangan proses pengajuan jabatan guru besar (gubes).

BACA JUGA:Dugaan Kemendikbudristek Bekingi LLDikti VII Jatim Terkait Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Tidak Benar

Namun demikian, FPDRI berharap, Itjen Kemendikbudristek melalui Inspektorat IV melakukan pencarian fakta dengan langkah-langkah yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. FPDRI tidak ingin kasus ini ditangani secara sembarangan, melainkan harus faktual dan sesuai data.

BACA JUGA:4 Guru Besar UHT Surabaya Diklarifikasi Inspektorat

"Tentunya sebagai insan akademik, saya sangat mendukung upaya Inspektorat IV untuk melakukan pencarian fakta di manapun, tidak hanya di Jatim saja. Namun, saya juga ingin memberi masukan pada Inspektorat IV agar proses pemeriksaan terhadap seseorang profesor yang diduga melakukan pelanggaran akademik harus jelas. Jangan misalnya berdasarkan aduan tanpa nama atau surat kaleng, karena ini cenderung melanggar peraturan. Dasarnya harus kuat untuk mengantisipasi tuduhan fitnah," ucap Prof Oscarius, Minggu, 4 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dugaan Inspektorat Bekingi LLDIKTI VII Jatim, Lindung Saut Maruli Tepis Miliki Kedekatan Khusus Petinggi

Selain itu, FPDRI juga memberikan masukan kepada inspektorat untuk melakukan kegiatan pencarian fakta secara senyap dan tertutup. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim

"Kegaduhan yang saya maksud adalah tidak muncul berita-berita yang mendiskreditkan kampus tertentu, guru besar tertentu, karena bilamana ada pihak yang tidak terima bisa saja akan ada konsekuensi hukum yang timbul. Saya berharap agar semua pihak menempatkan diri dengan baik, jangan semakin memperkeruh suasana," tandasnya.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

Prof Oscar, sapaan karib Oscarius Yudhi Ari Wijaya, menjelaskan bahwa terdapat salah satu media massa yang memberitakan dengan judul seolah-olah sudah terjadi pelanggaran. Bahkan media tersebut turut menyertakan nama sebuah kampus.

Kemudian salah satu gubes yang disebutkan dalam berita tersebut, Prof Oscar justru tak menampik integritasnya. Dia mengatakan bahwa gubes tersebut memiliki integritas akademik yang tidak diragukan.

"Saya berani mengatakan bahwa tidak akan ada guru besar sekelas beliau itu tidak menjunjung tinggi integritas akademik," tegas guru besar di bidang ilmu manajemen dari Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Surabaya ini.

Disinggung soal adanya kemungkinan jurnal predator yang dihasilkan oleh gubes yang diperiksa beberapa waktu yang lalu, Prof Oscar mendorong inspektorat melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Jika terbukti, pihaknya meminta agar ditindak tegas bahkan bila perlu mencabut SK gubes oknum tersebut.

Namun sebelum memberikan sanksi, Prof Oscar mengingatkan inspektorat untuk memahami secara normatif atau aturan-aturan dalam proses pengajuan gubes. Apakah pengajuan gubes itu sudah di-review oleh reviewer penilai angka kredit (asesor).

Kategori :