BOJONEGORO, MEMORANDUM - Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Didik Farhan mengatakan, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejari Bojonegoro sudah sesuai jalur atau On The Track.
Hal tersebut, diungkapkan Didik Farhan saat melakukan Inspeksi Umum di Kejari Bojonegoro.
Menurutnya, admistrasi terkait penanganan korupsi di Kabupaten Bojonegoro ini, sudah sesuai.
“Penanganan kasus korupsi sudah on the track, artinya administrasi kegiatan sudah sesuai,” beber Kang DF.
Disinggung perihal atensi khusus terhadap Kejari Bojonegoro menjelang Pilkada Bojonegoro 2024, Jaksa yang sebelumnya menjabat Kajati Banten ini mengaku, tidak ada atensi khusus yang diberikan kepada Kejari Bojonegoro.
“Tidak ada, jadi saya datang ke Bojonegoro bukan karena saya asli Bojonegoro, tapi memang dulu sudah pernah di inspeksi dan pemantaunya harus datang lagi,” tegasnya.
Untuk diketahui, di Kejari Bojonegoro terdapat tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini tengah ditangani bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, dan statusnya sudah penyidikan.
Pertama, yakni berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022, yang jumlah anggarannya diduga mencapai sekitar Rp96,5 Miliar.
BACA JUGA:Lanjutkan MoU dengan Kejari Bojonegoro, Upayakan Kepatuhan Peserta JKN Tetap Terjaga
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021.
Ketiga, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. (top)