Gresik, Memorandum.co.id - Berdasar hasil keputusan rapat bersama antara Forkopimda dengan pimpinan Ormas Islam se-Gresik, Senin (30/3/2020), Kapolres AKBP Kusworo Wibowo menetapkan seluruh masjid di Gresik sebagai kawasan physical distancing.
Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa masjid adalah sarana berkumpulnya banyak orang sehingga menjadi cara mudah untuk penularan Covid -19.
"Dalam rangka pencegahan Covid-19 melalui penerapan Salat Jumat dan Salat maktubah atau salat lima waktu untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing, karena masjid merupakan tempat berkumpulnya masyarakat saat melaksanakan salat, khususnya masjid yang ada di desa-desa," kata Kusworo.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan maklumat bersama yang berisi:
Demi keselamatan bersama dari penyebaran Covid-19 di mana Kabupaten Gresik sudah dinyatakan sebagai zona merah, maka segenap tokoh agama baik MUI, PCNU, Muhammadiyah, LDII, FKUB, FPK dan DMI bersama Forkopimda bersepakat :
1. Mulai Jumat tanggal 3 April 2020, Shalat Jumat diganti dengan Shalat dhuhur di rumah masing-masing.
2. Shalat maktubah secara berjamaah di masjid maupun di nushola sementara diganti pelaksanaannya dengan shalat di rumah masing-masing.
3. Berbagai kegiatan, baik bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda.
4. Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin di atas akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku.
"Maklumat bersama ini akan disebar melalui jalur Ormas sampai ke tingkat desa bersama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa sehingga terhitung mulai hari ini saya berharap sudah tidak ada lagi masjid atau gereja di Kabupaten Gresik yang digunakan untuk bertemunya masyarakat, sampai situasi normal kembali," tegas Kusworo.(dri/har/day)