Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Rabu 31-07-2024,21:16 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM - Upaya Pemkab Malang mencari pembenaran terkait gugatan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, atas sebidang tanah dengan luas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai Pasar Hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kandas. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara ini, menolak eksepsi dari tergugat I sampai VIII. 

BACA JUGA:Golkar Rapat Pleno Persiapkan Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Malang

Para tergugat I sampai VIII ini, merupakan pejabat tata usaha negara di lingkungan Pemkab Malang. Di antaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis. 

Penolakan eksepsi para tergugat, tertuang dalam putusan sela pada Rabu 31 Juli 2024. Ada empat poin dalam amar putusan sela. Pertama menolak eksepsi dari tergugat I sampai VIII. 

BACA JUGA:Pemkot Malang Berikan Pemahaman Media ke Pendidik

"Kedua, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili perkara. Ketiga, memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. Dan terakhir, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," terang Cuwik Liman Wibowo, kuasa hukum Nur Yusuf, selaku penggugat. 

Sebelumnya, pada eksepsi para tergugat, Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut.  

BACA JUGA:Satpol PP Kota Batu Tertibkan Reklame dan Bangunan Liar

Alasannya, para tergugat I-VII, adalah pejabat tata usaha negara, sehingga terjadi kesalahan maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

Dengan adanya putusan sela ini, maka perkara gugatan akan kembali pada persidangan. Agenda sidang lanjutan pada minggu depan, adalah pembuktian dari pihak penggugat. 

"Nanti pada sidang pembuktian, kami akan beberkan semua bukti bahwa sebidang tanah yang dijadikan Pasar Hewan Pakis adalah milik klien kami. Itu berdasarkan bukti kepemilikan surat yang sah," jelas Cuwik. 

Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Di antaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis. 

BACA JUGA:Indomie Jadi Official Partner Persebaya, Siap Beri Inspirasi Anak Muda Surabaya

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi. 

Kategori :