Sembunyi di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu Digerebek

Rabu 31-07-2024,19:57 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, diduga menjadi tempat persembunyian pengedar sabu digerebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Dalam penggerebekan itu, Muhamad Suli (33) berhasil diamankan dengan barang bukti 32 paket sabu siap edar. 

BACA JUGA:Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan adanya penangkapan satu orang yang diduga pelaku tindak pidana peredaran sabu. 

"Pelaku satu orang kami amankan. Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberantas peredaran gelap narkoba, " kata Iptu Suroto, Rabu 31 Juli 2024. 

BACA JUGA:Terkait Tuah Bagus Jatim, Ini Tanggapan Ketum PSSI Erick Thohir

Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan peredaran sabu. 

Dengan berbekal dari informasi itu, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Wonorejo pada Sabtu 27 Juli 2024 siang. 

Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan 32 paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 16,33 gram. 

BACA JUGA:Fenomena Profesor Abal-abal, 4 Guru Besar UHT Surabaya Diperiksa Inspektorat

"Sabu paket hemat ini rencananya dijual lagi," ujarnya. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan HP dan uang tunai Rp 180 ribu diduga hasil penjualan paket hemat tersebut. 

Di hadapan petugas, Suli mengaku sabu didapatkan seseorang berinisial W yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sabu sabu diperoleh pelaku dengan sistim ranjau. Kasus ini masih dikembangkan," ungkapnya. 

Kategori :