BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus penangkapan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)