pupuk
iklan ulta memorandum

Pengedar Sabu 65,51 Gram Dibekuk di Kedinding Lor, Sediakan Bilik Andok

Pengedar Sabu 65,51 Gram Dibekuk di Kedinding Lor, Sediakan Bilik Andok

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan (kiri) dan anggotanya menunjukkan hasil penangkapan pengedar sabu di Jalan Kunti.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap FI (26), pengedar sabu yang memanfaatkan warung kopi (warkop) sebagai lokasi transaksi sekaligus menyediakan bilik untuk mengonsumsi sabu di Jalan Kedinding Lor, Kota Surabaya.

Pria asal Sampang, Madura, itu dibekuk di kediamannya dengan barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. FI ditangkap beberapa jam setelah mengambil pasokan sabu dari ADT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkotika, Sita 1 Kilogram Sabu

“Tersangka mengaku mengambil sabu di sebuah warkop di Jalan Kunti,” ungkap Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu 16 September 2026.


Mini kidi--

Pengakuan FI mengungkap praktik terselubung di warkop Jalan Kunti. Lokasi tersebut tidak hanya menjadi titik serah terima barang, tetapi juga menyediakan layanan andok, istilah lokal untuk menikmati sabu langsung di lokasi.

Di bagian belakang warkop, terdapat bilik-bilik khusus yang dilengkapi perlengkapan isap seperti bong dan alat penunjang lainnya.

Adik menjelaskan, pengunjung yang sudah dikenal maupun orang asing dipersilakan memanfaatkan bilik tersebut selama melakukan pembelian.

“Selain menjual, pelaku juga menyediakan tempat untuk menikmati barang tersebut di tempat,” jelasnya.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FI mendapatkan sabu dari ADT seharga Rp750 ribu per gram. Keuntungan yang diperoleh tersangka bergantung pada cara pengepakan.

Jika dipecah menjadi kemasan klip kecil, FI mampu meraup keuntungan hingga Rp500 ribu per gram. Namun, jika dijual utuh per gram, marginnya hanya Rp50 ribu.

Sistem transaksi yang diterapkan menggunakan pola konsinyasi. FI menjual seluruh pasokan terlebih dahulu sebelum menyetorkan uang kepada ADT. Jika seluruh paket terjual, total perputaran uang yang diraup mencapai Rp30 juta.

BACA JUGA:BNNP Jatim Tetapkan 3 Tersangka dari 12 Orang yang Diamankan di Kawasan Kunti

Sumber:

Berita Terkait