SURABAYA, MEMORANDUM - Profesor abal-abal atau jabatan guru besar (gubes) yang diraih dengan cara-cara curang tengah menjadi fenomena. Sejumlah dosen yang ingin naik ke puncak tertinggi jabatan fungsional dan akademik (jafa) itu mengakali dengan segala cara.
BACA JUGA:Dugaan Kemendikbudristek Bekingi LLDikti VII Jatim Terkait Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Tidak Benar
Di antaranya menggunakan jurnal predator hingga memberikan uang pelicin senilai ratusan juta kepada pejabat di instansi terkait. Dengan begitu terciptalah jalan tol dalam proses pengajuan dan penilaian untuk menduduki jabatan gubes.
Terbaru, Inspektorat IV Itjen Kemendikbudristek melakukan klarifikasi terhadap 4 orang gubes dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya pada Selasa, 30 Juli 2024. Inspektorat ingin meninjau proses dalam pengajuan jabatan gubes tersebut.
BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim
"Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Nomor 788/G.G5/WS.01.05/2024 tanggal 25 Juli 2024 dilakukan pemanggilan dalam rangka fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar," terang Subiyantoro, Inspektur IV Itjen Kemendikbudristek dalam surat tertulisnya.
BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi
Keempat gubes yang diklarifikasi tersebut di antaranya Prof Dr drg Syamsulina Revianti MKes, Prof Dr Bagiyo Suwasono ST MT, Prof Dr Drs Agus Subianto MSi, dan Prof Dr Chomariyah SH MH. Agenda klarifikasi dilakukan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jatim.
BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Bantah Bermain Jual-Beli Gelar Gubes
Sementara itu, Rektor UHT Surabaya Laksamana Muda TNI (Purn) Prof Dr Ir Supartono MM CIQaR membenarkan adanya pemanggilan keempat gubes tersebut dalam rangka klarifikasi.
Kendati demikian, Prof Supartono memastikan bahwa proses pengajuan gubes yang dilakukan oleh UHT sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan Kemendikbudristek.
"Penilaian guru besar di UHT dilakukan secara bertahap dan ketat, mulai dari tingkat fakultas sampai tingkat universitas. Selanjutnya berkas guru besar yang telah memenuhi syarat tersebut diverifikasi oleh LLDIKTI VII Jatim untuk kemudian diajukan ke Kemendikbudristek," terang Prof Supartono.
Ditanya soal hasil klarifikasi, rektor menyerahkan penanganan fact finding tersebut ke pihak yang menangani. Menurutnya, belum ada pemberitahuan kembali dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pascaklarifikasi.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan proses klarifikasi terhadap guru besar dari UHT, maka dapat ditanyakan pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek," pungkasnya.