SURABAYA, MEMORANDUM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah tudingan bekingi LLDikti VII Jawa Timur atas dugaan praktik jual beli gelar Guru Besar (gubes). Hal tersebut disampaikan melalui hak jawab dan keberatan terhadap pemberitaan memorandum.co.id tertanggal 24 Juli 2024 dengan judul "Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim".
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta dan mendiskreditkan instansi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Penulis telah memasukkan asumsi sebagai konten berita bahwa pihak Inspektorat Jenderal memiliki kedekatan personal dengan petinggi LLDikti Wilayah VII dan kemudian dihubungkan dengan dugaan jual beli gelar Guru Besar (gubes).
“Kami melihat hal itu sebagai bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pasal 3 yang berbunyi, ‘Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah’,” lanjut Anang.
Anang pun menjelaskan bahwa perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang terdiri dari Inspektur I, Lindung Saut Maruli Sirait dan satu orang staf berangkat ke Surabaya dalam rangka Koordinasi Pengawasan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan Surat Tugas Nomor 630/G6/W.S.01.05/2024. Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Inspektorat Jenderal juga melakukan kunjungan ke Kantor LLDikti Wilayah VII untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi tindak lanjut permasalahan KIP Kuliah di lingkungan LLDikti VII.
BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim
Selepas kunjungan, Inspektur I menerima informasi terkait jurnalis memorandum.co.id atas nama Alif Bintang yang ingin melakukan wawancara, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena harus mengikuti agenda rapat bersama tim Inspektorat I.
Terkait pokok pemberitaan yaitu adanya dugaan Pungli di LLDikti VII tentang pengajuan Gelar Guru Besar, saat ini Inspektorat IV yang membidangi Dikti, sedang melakukan kajian dan fact finding. “Hal ini telah kami sampaikan sebelumnya kepada saudara Alif Bintang yang menghubungi melalui pesan WhatsApp,” lanjut Anang.
“Dengan klarifikasi ini, kami tegaskan bahwa Inspektorat Jenderal, khususnya Inspektur I, tidak pernah membekingi dugaan pungutan liar gelar Guru Besar di LLDikti VII. Tidak ada kedekatan khusus antara Inspektorat Jenderal dengan para petinggi LLDikti VII Jawa Timur. Penggunaan diksi ‘membekingi’ dan ‘kedekatan khusus’ semata didasarkan pada asumsi pemikiran penulis,” tegas Anang Ristanto.(*)