SURABAYA, MEMORANDUM - Penyidik Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim memastikan perkara dugaan penggelapan uang dalam bisnis wiralaba di Kampoeng Roti terus berjalan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Hardabangtah AKBP Aris Purwanto bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan sambil menunggu proses audit yang masih berlangsung.
“Masih jalan (penyidikannya), ini kita masih menunggu proses auditnya,” ujar AKBP Aris Purwanto, Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim.
AKBP Aris menambahkan, pihak yang ditunjuk untuk mengaudit (auditor) adalah pilihan kedua belah pihak. Dia membantah bahwa auditornya adalah pilihan penyidik. “Bukan dari kita (auditornya), itu dari pihak mereka,” tuturnya.
Masih kata Kasubdit, penyidikan kasus ini masih berjalan meskipun proses audit belum rampung. Namun bukan berarti pihaknya bersifat pasif dalam mencari alat bukti yang lain.
BACA JUGA:Terkendala Audit, Sengketa Kampoeng Roti Belum Tuntas
Terkait sejauh mana bukti yang sudah dikantongi penyidik dan juga berapa saksi yang sudah diperiksa? AKBP Aris mengatakan bahwa hal itu soal tekhnis jadi tidak bisa diungkapkan.
“Kalau jumlah saksi saya lupa ya, tapi kalau soal berapa banyak bukti yang sudah kita dapatkan, itu persoalan tekhnis,” ujarnya.
Terkait gelar perkara yang dilakukan penyidik sudah mengerucutkan bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk membidik calon tersangka? AKBP Aris enggan menanggapi dan dia memastikan bahwa ini masih dalam tahap penydikan. “ Masih tahap penyidikan ya,” tegasnya.
Cristabella Eventia kuasa hukum Darma Surya mengatakan, pihaknya merasa heran dengan sikap penyidik kriminal umum Polda Jatim yang berjalan tidak sesuai rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang sudah dilakukan.
Sebab menurutnya proses audit harusnya pro justitia, sehingga semua barang bukti baik yang dipegang pelapor maupun terlapor harus disita terlebih dahulu oleh penyidik baru kemudian diserahkan oleh penyidik kepada Auditor terpilih untuk di audit.
"Dasar dari proses audit adalah laporan kami ke Polda Jatim, sehingga seharusnya dilakukan penyitaan barang bukti yang mau di audit agar semuanya steril bebas dari intervensi,” jelas Bella.
Kliennya Darma Surya jauh hari sudah menyerahkan semua bahan yang mau di audit ke penyidik tapi pihak terlapor enggan melakukan hal yang sama.
Bahkan Darma Surya telah menandatangani Surat Pernyataan penunjukkan Auditor yang diminta oleh penyidik tanggal 16 Juli 2024 lalu. “Kalau mau fair mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan,” tambah Bella.
Bella juga membantah pernyataan pengacara Ronald bahwa terlapor sudah menyerahkan surat permohonan audit. “Faktanya surat permohonan audit dari terlapor baru masuk pada hari Senin (29 Juli 2024) kemarin. Sementara pada hari Jumat Ronald menyatakan terlapor sudah menyerahkan surat permohonan. Artinya pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta," ujarnya.
Lebih lanjut alumnus Doktoral Unair ini mengatakan bahwa Kliennya Senin kemarin dipangggil penyidik sehubungan dengan proses audit yang belum juga berjalan. “Dalam pertemuan itu penyidik memberitahukan bahwa terlapor di hari senin siang baru memasukkan surat permohonan," katanya.