Kepada awak media yang hadir pada saat konferensi pers, Toni mengaku jika ia telah melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap rekannya sesama sopir truk. Uang yang didapat dari hasil perampokan digunakan untuk membayar utang dan judi online.
"Hubungan dengan korban teman. Barang dijual ke Madura untuk bayar utang dan judi online," ucap Toni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ajak Korban Tindak Asusila Melapor ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Hario yang merupakan sopir truk muatan besi tembaga ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam kabin. Truk tersebut terparkir di salah satu rumah makan masuk Desa Bajulan. Saat ditemukan kondisi mayat telah membengkak, mengeluarkan cairan dan bau busuk hingga dikerumuni lalat. (*)