SURABAYA, MEMORANDUM - Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, M Nailul Amani, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tidak hanya kecewa, pihaknya bersama keluarga Dini mengaku sakit hati dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut.
BACA JUGA:3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi
"Kami beserta keluarga mungkin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat kecewa dan mengecam terhadap putusan tersebut. Karena apa? Karena tidak adanya keadilan bagi masyarakat-masyarakat kecil. Jangankan orang kecil, orang yang sudah meninggal saja sulit untuk mendapatkan keadilan," katanya ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga
Di samping kecewa, pihaknya juga bertanya-tanya terhadap keputusan hakim. Pertama adalah terkait tentang meninggalnya Dini dikarenakan sakit lambung. Menurut Nailul, kesimpulan hakim tersebut aneh.
BACA JUGA:Vonis Bebas Ronald Tannur, Pakar Hukum Unair: Keputusan Majelis Hakim Tidak Berdasar
"Karena pada saat dilakukan autopsi itu kadar alkoholnya masih normal, tapi pada saat autopsi di situ ditemukan beberapa luka yang di situ diakibatkan oleh benda tumpul. Selain itu, juga ada rusuk yang retak, sehingga mengakibatkan pendarahan atau sobeknya di dalam ya dalam tubuh," paparnya.
BACA JUGA:Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung: Sangat Sumir dan Tidak Beralasan
Selanjutnya adalah terkait tidak ditemukannya cukup bukti. Nailul mengaku terus mengawal dari mulai awal, lalu proses pelaporan hingga persidangan. Sejumlah saksi pun yang sudah dihadirkan jaksa, teman-teman korban, termasuk teman-teman terdakwa, sekuriti di Blackhole KTV, sekuriti di apartemen, bahkan sampai ahli turut dihadirkan.
BACA JUGA:Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Peradi Surabaya: Keputusan Aneh!
"Kalau dirasa kurang cukup bukti itu saya merasa kayak gimana ya, aneh sekali gitu. Dan bukti-bukti lain pun sudah ada yang juga sudah disampaikan di persidangan. Tapi kenapa majelis hakim di situ menyampaikan kurang cukup bukti, itu kan juga permasalahan," tandasnya.
Karenanya, Nailul sangat berharap agar masalah ini mendapatkan sorotan yang lebih dari negara. Negara menurutnya harus membuktikan bahwasanya negara memang ada dan negara hadir untuk masyarakat-masyarakat menengah ke bawah seperti korban.
Sementara itu di tempat yang sama, Lingga Parama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.