Blitar, Memorandum.co.id - Menyikapi pandemik virus corona atau Covid-19, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela menilai, keputusan pemerintah untuk memilih kebijakan social distancing ketimbang lockdown sudah tepat untuk kondisi saat ini. “Pembatasan aktivitas masyarakat termasuk mobilisasi dan transportasi yang bertujuan untuk mengendalikan, memperlambat dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 atau virus corona di kawasan tersebut,” ujar Kapolres Blitar Kota. Pada hari Sabtu (28/3?2020) malam sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB Kapolres beserta Forkopimda Kota Blitar melaksanakan peninjauan dan penetapan kawasan tertib social distancing di beberapa ruas jalan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Upaya ini dilakukan dalam rangka mengurangi aktivitas masyarakat atau pengguna jalan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyemprotan disinfektan menggunakan Rantis AWC di beberapa ruas jalan kawasan tertib social distancing. Lokasi kawasan tertib social distancing di antaranya ialah ruas Jalan Sudanco Supriadi atau mulai dari Simpang 3 Taman Kota Kebonrojo sampai dengan Simpang 4 Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Tertib social distancing pada lokasi ini dilaksanakan setiap hari Sabtu pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Selain lokasi tersebut ada juga diberlakukan tertib social distancing di Jalan Dr. Soetomo atau mulai dari simpang 4 Kejaksaan Negeri Kota Blitar sampai dengan simpang 3 Jalan Pramuka. Pada lokasi ini dilaksanakannya tertib social distancing setiap hari Minggu pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Adapun beberapa jajaran pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut ialah Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Plt Walikota Blitar Santoso, Dandim 0808/Blitar Letkol. Inf. Krisbianto, Danyonif 511/Blitar Letkol. Inf. Georgius Luky Ariesta, Sekda Pemkot Blitar Rudy Wijonarko, Kasatpol PP Kota Blitar, Kadinkes Kota Blitar, Kadishub Kota Blitar, dan Kepala Kesbangpol dan BPBD Kota Blitar. Kapolres menambahkan, maksud dan tujuan pembentukan kawasan tertib social distancing merupakan sebuah langkah nyata untuk mengurangi kemungkinan kontak antar masyarakat dikawasan tersebut sehingga dapat memutus mata rantai penularan virus Covid -19 atau virus corona.(Pra)
Kapolresta Blitar Pantau Penetapan Kawasan Tertib Social Distancing
Minggu 29-03-2020,08:08 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :