GRESIK, MEMORANDUM - Sejumlah fakta terungkap atas kasus yang menyeret pelaku Bagas Arista Heriyanto (BAH) asal Gresik. Pria 26 tahun itu mengoleksi hampir 100 konten pornografi terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Dari penangkapannya, turut diamankan 100 foto konten pornografi yang disimpan rapi di akun Google Drive email tersangka. Ia berdalih, foto-foto tidak pantas dilihat dengan objek keponakannya sendiri itu digunakan untuk fantasi seksualnya.
Hal ini yang membuat ia harus berurusan dengan pihak berwenang. Usut punya usut, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan LSM yang berkantor di Amerika. Saat itu, Bareskrim Polri mendapat pengaduan dari operator National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) terkait adanya konten dengan korban di bawah umur.
Mendapati laporan itu, tim penyelidik melakukan penyelidikan online terkait aduan dari operator NCMEC itu. Dari hasil tersebut ditemukan akun Google Drive milik tersangka darksidegrs1@gmail.com dan bagasbagas1198@gmail.com yang menjadi media penyimpanan konten itu.
BACA JUGA:Bocah Ujungpangkah Setubuhi Gadis Sebaya, Ancam Sebar Foto Syur
"Dua akun itu dimiliki oleh tersangka. Selanjutnya tim penegak hukum melakukan penangkapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana saat konferensi pers di Kantor Kejari Gresik, Selasa 23 Juli 2024, petang.
Dijelaskan Nana, dalam menjalankan aksi itu tersangka melakukan pengambilan foto tak senonoh itu saat korban sedang tertidur. Aksi bejat itu diakui tersangka dimulai bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023.
"Kebetulan tersangka dan korban satu rumah. Korban merupakan keponakan dari tersangka. Di rumah tersebut ada empat KK termasuk juga ada orang tua korban. Tersangka mengambil foto pada dinihari saat korban sedang tidur di kamar, dan sofa ruang tamu," jelas dia.
Dari aksinya itu, lanjut Nana Riana, ada sekitar 100 kali pengambilan gambar foto yang dilakukan oleh tersangka melalui handphone milik tersangka.
BACA JUGA:Istri Pelaku Pembunuh Pemuda Tenggumung Diancam Disebarluaskan Foto Syur
"Setelah pengambilan foto kemudian disimpan di galeri hp milik tersangka, foto-foto tersebut dimasukkan ke Google Drive email tersangka darksidegrs1@gmail.com & darksidegrs2@gmail.com," lanjut dia.
Lalu, pada Juni 2023 email tersangka darksidegrs1@gmail.com itu ter-suspend dengan alasan melanggar konten seksual dari pihak google. Selain itu, tersangka juga memindahkan beberapa konten yang tersimpan di email darksiders1@gmail.com ke laptopnya pada November 2023.
"Saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Gresik sudah menetapkan perkara ini P21. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2024. Hingga nantinya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik," tutur dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dua Pasal. Kesatu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, atau Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Penyebar Foto Syur Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Penjara