Penyebar Foto Syur Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menuntut Arief Junaidi selama dua tahun penjara, Selasa (25/8). Dalam tuntutan JPU Kejati Jatim itu, terdakwa yang menyebarkan foto syur mantan pacar di media sosial itu terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menuntut terdakwa Arief Junaidi selama dua tahun, denda Rp 10 juta subsidair dua bulan,” ujar JPU Novan. Atas tuntutan itu, Arief berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya menyesal. Saya mohon keringanan. Saya waktu itu khilaf," ujar Arief dari Rutan Medaeng saat sidang melalui sambungan video call di aplikasi WhatsApp (WA). Arief mengaku nekat menyebarkan foto syur pacarnya inisial AA karena sakit hati setelah diputus hubungan asmaranya secara sepihak. "Saya masih belum bisa putus. Saya niatnya buat mengancam saja biar dia tidak putus sama saya," jelas Arief. Arief yang tinggal di Jalan Simorejo Timur, Surabaya, juga kerap mengancam pacarnya. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, bahwa ancaman itu dikirim ke AA mulai 13 April. Saat itu, terdakwa mengirim pesan singkat melalui WA bernada ancaman pembunuhan. "Aku bisa bunuh kamu di jalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain". Terdakwa bukan sekali itu saja mengancam mantan pacarnya. Sepekan berikutnya, Arief juga mengancam AA melalui WA. Isinya juga sama mengenai ancaman pembunuhan. Selain itu, terdakwa juga mengancam akan menyebarkan foto-foto syur AA. Benar saja, terdakwa menyebarkan foto-foto syur mantan pacarnya melalui direct message (DM) ke Instagram kolega-koleganya. (fer/gus)
Sumber: