PASURUAN, MEMORANDUM - Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap komplotan spesialis pencuri pikap yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka, FZ dan YK berhasil dibekuk, setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran menegangkan dengan petugas.
BACA JUGA:Viral Bakso Tikus di Surabaya, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi
Penangkapan dramatis ini bermula dari anggota opsnal yang melakukan patroli rutin pada Senin 15 Juli 2024 dini hari. Kecurigaan petugas muncul saat mereka melihat pikap melaju kencang di wilayah Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, tepatnya di Kelurahan Purutrejo.
Tanpa ragu, petugas langsung mengejar kendaraan tersebut. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Petugas tak terus memburu pikap yang berusaha kabur. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut oleng dan menabrak tiang listrik yang memaksanya untuk berhenti.
BACA JUGA:22 Orang Diamankan Terkait Pengeroyokan Polisi oleh Perguruan Silat di Jember
Kendati sudah menabrak tiang, FZ, salah satu tersangka tetap nekat melarikan diri hingga ke Jalan Ki Hajar Dewantoro. Namun usahanya tampak sia-sia. Sebab, petugas sigap mengejar dan berhasil mengamankannya.
Hasil interogasi singkat mengantarkan petugas pada informasi penting tentang tersangka lain, YK. Tak lama dari itu, YK pun diringkus. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. FZ mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali. Sedangkan YK baru 1 kali.
BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional 2024, LPKA Ambon Serahkan Pengurangan Masa Pidana
Sasaran mereka adalah pikap yang terparkir di rumah atau pekarangan. Sementara modus operandi mereka terbilang licik. Para tersangka merusak kunci pintu dan kontak mobil denga linggis. Kemudian merusak lubang kontak menggunakan kunci T. Saat semuanya dirasa aman, mereka membawa kabur pikap tersebut.
"Hasil curian mereka kemudian dijual dengan cara dipreteli," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara kepada awak media, Selasa 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Anak Buah Fredy Pratama Ini Nekat Modifikasi Mobil untuk Simpan Barang Bukti Sabu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, 5e dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali. Dan kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya," lanjut kapolresta yang baru ini.
BACA JUGA:Polda Jatim Tangkap 2 Anak Buah DPO Fredy Pratama dengan 84 Kg Sabu dan 2.100 Extacy
Barang bukti hasil kejahatan serta kendaraan yang sudah dipreteli, lepas satu per satu kemudian dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. Selain dua pelaku yang berhasil diringkus, sebenarnya ada 1 pelaku lain yang kini masih DPO atau masih dalam pengejaran petugas.