JOMBANG, MEMORANDUM – Usai menggelar sidang paripurna Nota Penjelasan Bupati Jombang terkait Raperda P-APBD 2024, DPRD Jombang melaksanakan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2024.
BACA JUGA:Kenalkan Pilkada sampai Naik Gunung di Lumbang
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Jombang, dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Jombang serta jajaran Forkopimda Jombang.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Sidolaju Rp 9,9 Miliar Ditarget Selesai Akhir Desember 2024
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, bahwa pembahasan P-APBD masih panjang. Namun, pembahasan ditarargetkan akan selesai pada akhir bulan depan.
”Kemungkinan selesai setelah pelantikan anggota DPRD yang terpilih,” katanya, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya mengatakan, aspek kebijakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya.
“Kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, merupakan salah satu instrumen dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sugiat menerangkan, perubahan kondisi global, nasional, hingga regional, mendorong perubahan kebijakan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jatim menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Juga untuk mengakomodir rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2023.
BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi
"Evaluasi kinerja SKPD sampai dengan semester I, serta menindaklanjuti hasil audit BPK-RI yang menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Dokumen Perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," terangnya.
Menurut penjelasan Sugiat, pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2.841.188.960.681 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 30.308.352.911, dari semula sebesar Rp 2.810.880.607.771.
"Jadi kenaikan sebesar 1,08 persen,” jelasnya.