PASURUAN, MEMORANDUM - Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota menuai hasil. Sebanyak dua orang penjual minuman keras (miras) ilegal berhasil ditangkap. Operasi ini merupakan hasil dari sinergi informasi dari masyarakat dan komitmen kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang meresahkan.
Berbekal informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka. Mereka adalah ES dan SA. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 18 botol Arak Bali ukuran 500 ml dari pelaku ES.
BACA JUGA:Dibegal, Ibu-Anak di Winongan Ditodong Celurit
Kemudian untuk pelaku SA, petugas menyita 3 botol arak Bali ukuran 1,5 L serta 10 botol arak Bali ukuran 500 ml. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Pembunuh Ibu RT di Pakis Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, mengapresiasi kinerja tim Satsamapta atas keberhasilannya mengamankan 2 orang penjual miras.
"Penegakan hukum dengan menggunakan tipiring menjadi pilihan yang tepat dalam situasi seperti ini. Kami berkomitmen untuk terus mengamankan wilayah Kota Pasuruan dari kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," ungkapnya.
Peredaran miras ilegal, terutama di kalangan remaja, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Seperti meningkatkan risiko kecelakaan, kriminalitas remaja, gangguan kesehatan mental dan fisik, serta mengganggu pendidikan dan stabilitas sosial.
BACA JUGA:Sejoli di Surabaya Dirampok: Bacok Tangan Korban, Beat Dibawa Kabur
Sementara itu, Kasatsamapta Polres Pasuruan Kota AKP Kokoh Rakhmadi menambahkan, upaya ini tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal, tetapi juga memperkuat kemitraan antara Kepolisian dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan pengawasan di berbagai titik rawan. Serta bekerja sama lebih erat dengan masyarakat dalam memerangi segala bentuk gangguan kamtibmas," tutur AKP Kokoh. (*)