MADIUN, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Madiun masih menyelidiki penyebab kematian sopir truk Hario Anggi Pratama (36), warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas pada Rabu 17 Juli 2024. Korban diduga menjadi korban perampokan dan pembunuhan.
BACA JUGA:Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan, Sopir Truk Pengangkut Besi Tembaga Tewas Membusuk
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi seputaran tempat kejadian perkara dan pemilik truk dari pemasok tembaga UD Mitra Logam, Yogyakarta.
Termasuk mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya rekaman CCTV guna mengungkap penyebab pasti kematian korban. "Dari enam saksi yang kami periksa, belum mengarah ke tersangka," katanya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Sopir Truk Harap Pelaku Segera Ditangkap
Berdasarkan hasil autopsi sementara, terdapat luka pada bagian kepala dan bibir korban. Namun apakah luka tersebut akibat benda tumpul atau benda tajam, polisi tak mengungkap secara gamblang.
"Itu (akibat luka) kita masih menunggu dari tim DVI (disaster victim identification) kepastiannya," ujarnya.
BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim
Korban ditemukan tewas didalam kabin truk yang terparkir di salah satu rumah makan masuk Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Jasadnya telah diautopsi Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri di Instalasi Kedokteran Forensik di RSUP dr Soedono Kota Madiun pada Kamis 18 Juli 2024 malam.
BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi
Magribi juga menyebut, total muatan rongsokan besi dan tembaga dalam truk berwarna kuning AB 8196 PK itu seberat 9 ton. Rencananya rongsokan tersebut bakal dikirim ke Porong, Sidoarjo dan berangkat dari Yogyakarta pada Senin 15 Juli 2024. Berdasarkan keterangannya, pemilik truk menaksir kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
"Kalau dari pemilik menyampaikan berat sekitar 9 ton dan yang hilang separuhnya sehingga ruginya kisaran Rp 600 juta," tandasnya. (*)