SURABAYA, MEMORANDUM - Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Di bulan Juli 2024, lokasi parkir resmi bertambah menjadi 1.425 titik. Setelah sebelumnya, pada Juni 2024 sebanyak 1.388 titik.
BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sebagai upaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Pahlawan, pemkot pun menambah lokasi parkir resmi sebanyak 1.425 titik.
BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Mati
“Di bulan lalu 1.388 titik, sekarang 1425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane, Rabu 17 Juli 2024.
Dishub Surabaya pun telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, maka Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Dibelikan 1 Set Perhiasan dan Berganti Nama
“Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya.
BACA JUGA:Bimbim Slank Teryata Pernah Foto Bareng Dokyeom SEVENTEEN!
Karenanya, dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi jukir liar.
BACA JUGA:Terios Seruduk 4 Motor di Driyorejo, Satu Tewas
“Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegasnya.
BACA JUGA:4 Pati Polri Ikuti Seleksi Capim KPK, Berebut Markas Kuningan
Oleh sebab itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1.425 titik tersebut. Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.
BACA JUGA:Menteri AHY Apresiasi Alih Media Kanwil Jateng, BPN Tulungagung Siap Mengikuti
“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” pungkasnya. (*)