Urban Farming Melon di Lahan Fasum Berbuah Manis, Poktan Jemurwonosari Panen 325 Melon

Selasa 16-07-2024,16:41 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Warga Ngawi Ramai-Ramai Gadai Emas dan Traktor untuk Biaya Sekolah

Dalam hal ini Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), terus melakukan pendampingan dan pemberdayaan kelompok tani (Poktan) perkotaan. Bahkan saat ini tercatat lebih dari 290 Poktan di Surabaya yang melakukan praktik bercocok tanam melalui urban farming.

BACA JUGA:Manchester United Kalah 0-1 dari Tuan Rumah Rosenborg di Laga Pramusim

Salah satu pendampingan itu dilakukan DKPP Surabaya kepada Kelompok Tani Caping Kota di Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo. Poktan dengan spesialisasi budidaya buah melon ini untuk ketiga kalinya berhasil memanen pada Selasa 16 Juli 2024.

Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menyatakan terus melakukan pendampingan kepada Poktan perkotaan. Budidaya melalui urban farming itu juga diharapkannya dapat menambah pendapatan warga di wilayah setempat.

BACA JUGA:Tiga SDN di Ngawi Tak Dapat Murid Baru

"Harapan kita tentunya tidak hanya menambah pendapatan warga di sini, tetapi juga mendorong untuk menjadikan sebagai pionir atau menyemangati kelompok tani yang lain bisa menghasilkan produksi seperti ini," kata Antiek. 

Antiek mengungkapkan, bahwa urban farming yang dilakukan Poktan Caping Kota ini dengan memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum). Sebelumnya, lahan tersebut merupakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) milik pengembang yang kemudian diserahkan kepada Pemkot Surabaya. 

"Sehingga kemudian kita membantu untuk pembangunan green house ini," imbuhnya.

BACA JUGA:Curi Emas dan Uang Tetangga, Warga Wuluhan Diamankan Polisi

Antiek pun mengapresiasi keberhasilan Poktan Caping Kota dalam budidaya buah melon. Menurutnya, keberhasilan urban farming yang dilakukan Poktan Caping Kota juga memantik stakeholder untuk memberikan dukungan sebagai mitra. 

"Tadi di depan kita juga lihat olahan-olahan makanan dari hasil budidaya urban farming ini," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan yang dilakukan DKPP Surabaya terhadap Poktan juga disesuaikan dengan klasifikasi kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No 67 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Dimana pembinaan Poktan dilakukan sesuai kategori mulai Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya dan Kelas Utama.

BACA JUGA:Tak Ada Target, Piala AFF U-19 Jadi Ajang Persiapan Kualifikasi AFC U-20

"Jadi itu ada standarnya. Nah ini kami juga melakukan evaluasi setiap tahun. (Misal) ada yang naik kelas berapa, kita berikan sertifikat, karena ketentuannya harus ada sertifikat yang kita berikan untuk kelompok tani," pungkasnya. (*)

Kategori :