MALANG, MEMORANDUM - KPU Kota Malang memutuskan bakal pasangan calon (bapaslon) calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang jalur perseorangan Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo (HC-RWU) memiliki syarat dukungan melebihi batas minimal yang ditentukan.
Bapaslon ini akan mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak), sebagai tahapan Pilkada Kota Malang 2024 untuk bapaslon perseoranga.
KPU menetapkan syarat dukungan bapaslon HC-RWU memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan tahap kesatu sebanyak 49.000 dukungan. Angka ini melebihi syarat minimal sejumlah 48.882 dukungan, sehingga bapaslon ini kelebihan 1.018 dukungan.
Kabar menggembirakan bagi Bapaslon HC-RWU ini diperoleh setelah KPU Kota Malang menggelar rapat pleno hasil vermin tahap kesatu yang hasilnya disampaikan langsung pada tim hukum bapaslon HC-RWU, di Kantor KPU Kota Malang, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Optimistis Menang
BACA JUGA:Bawaslu Kota Malang Kabulkan Gugatan HC, Ini Sikap KPU
Sebelumnya, KPU Kota Malang menyatakan bapaslon ini Tidak Memenuhi Syarat karena syarat dukungannya kurang. Namun, tim hukum bapaslon mengajukan keberatan ke Bawaslu Kota Malang yang kemudian Bawaslu menggelar musyawarah dan memutuskan agar KPU melakukan vermin terhadap syarat dukungan bapaslon HC-RWU.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menyampaikan bapaslon HC-RWU memenuhi syarat dukungannya untuk mengikuti tahapan Pilkada Kota Malang 2024.
“Syarat dukungan yang memenuhi syarat jumlah totalnya 49.900 dari dukungan minimal 48.882 dukungan,” katanya.
Toyib menyebutkan bapaslon HC-RWU segera mengikuti tahapan verfak yang dijadwalkan pada 11-21 Juli 2024. Selanjutnya, rekapitulasi tingkat kecamatan pada 23-24 Juli, dilanjutkan rekapitulasi tingkat kota pada 25 Juli 2024.
Pada tahapan verfak, bapaslon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, yaitu pada 26-31 Juli 2024. Ini apabila saat verfak tersebut syarat dukungannya belum memenuhi syarat minimal sejumlah 48.882 dukungan.
“Saat verfak itu ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Verfak menurutnya akan dilakukan pada semua orang yang memberikan dukungan. Teknisnya, secara door to door atau dikumpulkan pada tempat tertentu.
“Semua kita verifikasi (sejumlah 49.900 dukungan, red), seperti sensus untuk memastikan dukungannya,” terang ketua KPU Kota Malang.
Apabila syarat dukungan masih kurang maka bapaslon dapat mengajukan data baru untuk dilakukan vermin dan selanjutnya verfak sesuai jadwal yang ditentukan. Kemudian, KPU Kota Malang akan menetapkan bapaslon perseorangan sebgaai calon peserta Pilkada Kota Malang pada 19 Agustus 2024.