BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024 Jalur Perseorangan: Sam HC – Rizky Serahkan Syarat Dukungan ke KPU
Sementara itu, Tim Hukum Bapaslon HC-RWU Susianto bersyukur atasa putusan KPU Kota Malang.
“Alhamdulillah, pasca putusan Bawaslu dan dilaksanakan KPU dan KPU telah melaksanakan putusan Bawaslu termasuk menyelesaikan vermin. Dukungan vermin kita dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan Pilkada berikutnya, yaitu verfak,” jelasnya.
Dikatakan, hasil ini akan disampaikan ke tim untuk mementukan lamngkah selanjutnya, diantaranya melakukan koordinasi dengan seluruh coordinator di tingkat kecamatan, kelurahan dan RW. Harapannya, verfak berjalan lancar sehingga dapat mengikuti tahapan PIlkada 2024. (ari)